Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

Penulis: Redaksi
Selasa, 24 September 2024 | 11:48 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Penangkapan besar ini berhasil mengamankan total barang bukti narkoba berupa 24,9 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, dan 805 butir ekstasi. Polisi juga menyita dua tas besar, dua koper, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, menjelaskan bahwa proses penyelidikan memakan waktu hingga empat bulan. Selama kurun waktu tersebut, tim Satresnarkoba berhasil melacak pergerakan para pelaku melalui riwayat pengiriman barang dari Riau ke Jakarta.

“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan jumlah rata-rata 10 hingga 20 kilogram sabu tiap kali pengiriman," ungkap AKP Bondan kepada wartawan distrikbantennews.com, Selasa, (24/9/24).

Pengiriman narkoba dilakukan dengan cara kurir hanya diberikan titik lokasi tertentu untuk menaruh barang, dan selanjutnya diambil oleh kurir lain. “Modus ini yang membuat jaringan narkoba ini sulit terdeteksi, namun setelah investigasi mendalam selama beberapa bulan, kami berhasil mengungkapnya," tambah AKP Bondan.

Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika, yang bisa membawa hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

"Nilai total barang bukti yang kami sita mencapai sekitar 30 miliar rupiah, dan ini merupakan salah satu kasus narkoba terbesar yang kami ungkap tahun ini," kata AKBP Candra.

Polres Serang masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan peredaran narkoba antarprovinsi. Penyidikan terus dilakukan terhadap beberapa tersangka lainnya yang saat ini masih berstatus buron.

“Untuk pengungkapan lebih lanjut, kami masih menelusuri beberapa petunjuk baru. Kasus ini belum selesai, dan kami berharap dapat segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini," tutup AKP Bondan.

Penulis: Redaksi
Selasa, 24 September 2024 | 11:48 WIB
Artikel Selanjutnya

Diduga Gelapkan Dokumen Tanah: Pensiunan PNS Kantor Pertanahan Ditangkap Polda Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

Bagikan artikel ini melalui