Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Syndikat Oli Palsu Terbongkar: Polda Banten Gagalkan Operasi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

Penulis: Redaksi
Senin, 3 Juni 2024 | 14:39 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Didik juga menjelaskan proses produksi oli palsu tersebut.

"Pertama-tama, bahan baku berupa oli drum, botol, stiker, koil, kardus, dan tutup botol datang. Setelah itu, semua karyawan melakukan penempelan stiker merek oli pada kemasan botol. Kemudian, oli drum tersebut disedot menggunakan mesin jetpump penyedot oli ke dalam ember. Oli dalam ember tersebut, yang awalnya berwarna kuning keputihan atau kuning kecoklatan, dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk. Pewarna merah dicampur untuk oli merek Federal Ultratec, sedangkan pewarna merah, kuning, dan coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2, dan SPX2. Setelah itu, botol yang sudah ditempelkan stiker merek oli tersebut diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna. Setelah botol terisi oli, dilakukan pengepresan koil pada tutup botol. Kemudian, oli-oli tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang belum ditutup. Setelah itu, kardus yang berisi botol oli tersebut diberi print nomor kode oli. Setelah oli diberikan kode, oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus," terangnya.

"Bahan baku diperoleh dari Bapak RIKI, yang merupakan perwakilan PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI), dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg. Setelah diproduksi, oli ini diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai item di lokasi Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso.

Didik menjelaskan motif yang mendasari tindakan para pelaku. "Motifnya adalah untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materiil," jelasnya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.

(mar/red)

Penulis: Redaksi
Senin, 3 Juni 2024 | 14:39 WIB
Artikel Selanjutnya

Kejahatan Industri: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Omzet Mencapai Rp 5,2 Miliar dalam Waktu Tiga Bulan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Syndikat Oli Palsu Terbongkar: Polda Banten Gagalkan Operasi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

Bagikan artikel ini melalui