Sahruk, seorang wartawan Banten Raya, juga menolak revisi RUU penyiaran karena berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru.
“Kebebasan pers merupakan hasil reformasi dan tidak boleh diganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Muhamad Agil Zukfikar berjanji akan meneruskan penolakan RUU penyiaran Nomor 32 tahun 2022 yang tengah digodok oleh DPR RI.
“Jadi memang sesuatu yang baik harus diperjuangan dengan cara-cara yang baik. Insya allah hasilnya akan baik. Kami institusi DPRD bersepakat apa yang menjadi tuntutan wartawan terhadap penolakan beberapa poin pasal-pasal tertentu di RUU penyiaran. Kita akan teruskan surat penolakan wartawan di Lebak ke DPR RI,” kata politisi Gerindra ini.
Kemerdekaan Pers, kata Agil harus dijunjung tinggi sebagai pilar utama untuk kehidupan berdemokrasi.
“Komitmen ini sudah kita buktikan tidak ada cerita kelam dari teman-teman DPRD yang melakukan kriminalisasi terhadap materi-materi yang diberitakan teman-teman wartawan,” katanya. (*)
(mar/red)