DISTRIKBANTENNEWS.COM - Tragis, di era reformasi sekarang ini Pers Nasional mengalami kemunduran dan kembali “dipasung”.
Tak ubahnya seperti era Orde Baru, saat mantan Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Hal ini ditandai dengan pasca ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (Hak-hak penerbit), sebagai kado Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2004.
Kendati hal itu belum ada kesepakatan bulat di antara insan pers
Saat rezim Orde Baru masih berkuasa, demokrasi di Indonesia mengalami masa kelam. Begitu pula dengan Pers Nasional, terbelenggu oleh tembok kokoh bernama kekuasaan.
Penerbitan pers yang notabene telah mengantongi izin pendirian perusahasn dan yang lainnya terlebih dulu harus ada Surat Izin Terbit (SIT) sebagai cikal bakal lahirnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Celakanya, kala itu untuk mendapatkan SIUPP bukanlah hal yang mudah. Sehingga Pers Nasional menjadi terbelenggu dan tak bisa menghirup udara segar kebebasan pers.
SIUPP merupakan hantu yang menakutkan.
PWI sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi wartawan, juga tak mampu berbuat banyak. Apalagi saat rezim Soeharto murka.