“Kita siap untuk menjalankan dan mematuhi koridor ketentuan. Karena tentu pada akhirnya kita mempersembahkan semua ini sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan pembangunan untuk masyarakat,” papar Al Muktabar.
Al Muktabar optimistis Pemprov Banten bakal kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mulai dari tahapan perencanaan, penganggara, penatausahaan dan pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemprov Banten melaksanakannya sesuai peraturan.
“Kita semua bertekad, Pemerintah Daerah dan diarahkan Pak Menteri Dalam Negeri, menyongsong opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan langkah-langkah yang sesuai perundangan,” ucapnya.
“Dengan BPK dalam rangka teknis nanti, kita akan pro aktif seperti yang sudah kita jalankan di proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Menjadi harapan kita semua pada akhirnya LKPD yang disusun lebih akuntabel dan kita kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengharapkan laporan keuangan yang diserahkan relevan andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami.
Dikatakan, batas penyerahan Laporan Keuangan unaudited ke BPK RI untuk Kementerian/Lembaga pada 16 Februari 2024. Untuk Pemerintah Daerah pada 24 Maret 2024.
(red)