SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen tindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini merupakan bagian dari asas akuntabilitas, efektif, dan transparan dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkap Al Muktabar pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima, Serang, Jumat (19/1/2024)
“Akan berkomitmen melakukan tindaklanjut. Bahkan sebelum pemeriksaan selesai sudah dilakukan,” ungkapnya.
“Kita pemerintah daerah akan patuh melaksanakan itu,” tegas Al Muktabar.
Dikatakan, Pemprov Banten saat ini juga melakukan pemetaan secara teknis terhadap langkah-langkah atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK yang berbasis kinerja maupun kepatuhan. Terhadap mekanisme penyelesaian yang harus mengembalikan, masih ada tenggat pembayaran.
“Akan kita berikan atau kita sesuaikan dengan volume-volume dari apa yang dilaksanakan pihak ketiga,” jelas Al Muktabar.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo. DPRD Provinsi Banten akan melakukan pembahasan terkait temuan dan rekomendasi BPK RI.
“Ada waktu 60 hari. Mudah-mudahan sebelum waktu akhir masa pembahasan semua hal sudah dikembalikan,” ucapnya.