Sabtu, 19 April 2025 8:51 WIB
BerandaHukumPemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pemerintah Kota Serang telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel enam tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Penyegelan ini dipimpin oleh Pelaksana Jabatan Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, dan diikuti oleh pemutusan aliran listrik.

Penyegelan pertama dilakukan di tempat hiburan malam di Jalan Tol Lama Cinanggung, kemudian berlanjut ke dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan berakhir dengan penutupan di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.

Yedi Rahmat, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan peringatan dari Pemkot Serang. Jika mereka masih beroperasi, Pemkot akan melakukan pembongkaran. “Jika mereka tidak menghentikan operasional, kami akan membongkar tempat tersebut pada tanggal 20 Februari,” ujar Yedi.

Penyegelan ini disaksikan oleh masyarakat setempat, yang bahkan menuntut agar wali kota melakukan pembongkaran karena tempat hiburan malam tersebut meresahkan. Yedi menambahkan bahwa beberapa tempat yang memiliki izin dari Pemkot Serang adalah restoran dan rumah makan, seperti di Legok. Sementara itu, tempat hiburan di Kalodran tidak memiliki izin sama sekali.

Dia menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan harus taat kepada peraturan. Pemkot akan mengambil tindakan tegas jika ada yang membuka segel. “Kami sangat tegas dalam hal ini,” tegasnya.

ASDA I Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa sebelum disegel, Pemkot Serang sudah memberikan surat peringatan. Mereka berjanji akan menutup tempat mereka pada akhir 2023. “Mereka telah menyatakan kesediaan untuk menutup sendiri hingga 2023, namun sekarang sudah 2024, sehingga kami melakukan upaya penutupan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan akan membongkar tempat yang tidak berizin, seperti di Kalodra Jalan Serang-Jakarta, karena tidak memiliki izin. Terlebih lagi, jika mereka tetap melakukan aktivitas hiburan malam. “Kami melakukan penyegelan, dan jika ada laporan dari masyarakat bahwa mereka masih melakukan aktivitas, kami akan membongkar sebelum bulan puasa,” ujarnya. Ini adalah langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Serang dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

*mar/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -