SERANGKOTA – Babak baru pengelolaan Pasar Induk Rau segera dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten Persada resmi menyepakati pengakhiran kerja sama pengelolaan pasar tersebut secara baik, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat pembahasan tata kelola Pasar Rau yang digelar di aula Setda Kota Serang pada Senin (27/10/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa pertemuan ini fokus membahas langkah-langkah hukum dan administratif dalam proses pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada.
“Pada prinsipnya, baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki semangat yang sama untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Wahyu.
Ia memaparkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dikaji, yakni melalui adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri Serang, guna memastikan langkah yang diambil sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan arahan dari BPK, diusulkan untuk dilakukan adendum sebagai dasar pengakhiran yang sah,” terangnya.
Wahyu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk menata dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Langkah ini bukan didorong oleh konflik, melainkan oleh keinginan pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan optimalisasi aset daerah, termasuk Pasar Rau, agar ke depan dikelola lebih baik, modern, dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, CEO PT Pesona Banten Persada, Lutfi Ismail Ishak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung langkah yang diambil Pemkot Serang dalam upaya optimalisasi aset daerah dan pembangunan ekonomi lokal.
“Prinsip kami adalah mendukung kebijakan pemerintah daerah. Proses pengakhiran kerja sama ini tentu tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun harus melalui mekanisme yang tepat dan kesepakatan bersama,” jelas Lutfi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkot Serang selama proses pengakhiran berlangsung, serta memastikan semua aspek, termasuk hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan, diselesaikan dengan adil dan transparan.
“Pemutusan kerja sama ini bersifat bersyarat. Kami berharap seluruh hal yang berkaitan dapat diselesaikan secara baik dan terbuka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lutfi menyatakan dukungan terhadap rencana Pemkot Serang untuk menata ulang Pasar Rau agar lebih modern dan tertata.
“Apabila rencana pembangunan kembali Pasar Rau akan dilaksanakan, kami berharap prosesnya dilakukan dengan perencanaan matang dan sumber pendanaan yang jelas. Jika sudah siap, kami tentu akan mendukung sepenuhnya,” ungkapnya.
Selama masa kerja sama, PT Pesona Banten Persada diketahui telah melaksanakan tanggung jawab pengelolaan pasar seperti parkir, MCK, keamanan, dan kebersihan, meskipun tanpa pos anggaran khusus untuk perawatan infrastruktur.
Terkait perpanjangan sertifikat kios pedagang, Lutfi menjelaskan hal itu dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi pemerintah daerah. Namun, untuk saat ini, fokus bersama diarahkan pada proses pengakhiran kerja sama dan penataan ulang kawasan Pasar Rau.
“Prinsip kami jelas, mendukung kebijakan pemerintah daerah demi pembangunan yang lebih baik dan kemajuan ekonomi masyarakat Kota Serang,” tutupnya.










