Serang

Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara Inkracht

SERANG – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Serang menghadiri kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, serta dihadiri unsur Forkopimda, para kepala seksi, dan jajaran pegawai Kejari Serang. Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) sebagai bagian dari program rutin Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB).

Sebanyak 133 perkara yang telah inkracht dimusnahkan, terdiri dari 131 perkara pidana umum seperti OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), serta Narkotika, dan dua perkara pidana khusus berupa pelanggaran cukai.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Pemusnahan ini adalah agenda rutin yang kami laksanakan tiga hingga empat kali dalam setahun. Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami menargetkan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki status barang bukti nol. Semua dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan jenis barangnya,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai hasil kejahatan, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga barang non-narkotika lainnya. Di antaranya terdapat sabu seberat 129,63 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, serta ribuan butir obat seperti 7.119 butir tramadol dan 5.062 butir hexymer.

Selain itu, barang bukti dari pelanggaran cukai juga turut dimusnahkan, seperti 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus ukuran kecil, 397 dus Teh Fruit Tea, serta 792 slop rokok tanpa pita cukai. Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 61 unit telepon genggam, sembilan senjata tajam, 24 kunci letter T, tiga koper, 16 timbangan digital, hingga 222 botol jamu tradisional.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakter barang, seperti pembakaran untuk narkotika dan bahan kimia, serta penghancuran menggunakan alat pemotong besi untuk benda keras.

Menurut Punia, perkara narkotika masih mendominasi dari seluruh kasus yang dimusnahkan.

> “Kasus narkoba tetap menjadi yang paling tinggi. Ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika perlu terus diperkuat dengan dukungan lintas sektor,” katanya.

Kehadiran Forkopimda dalam kegiatan ini menjadi simbol soliditas dan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serang.

“Kami mengapresiasi sinergi Forkopimda yang selalu mendukung langkah Kejaksaan. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri, butuh kolaborasi agar hasilnya maksimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Punia.

Dalam kegiatan tersebut, tampak Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mewakili Pemerintah Kota Serang sebagai bentuk dukungan Pemkot terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Serang.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *