TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkot terus memperkuat implementasi dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang KTR.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas KTR yang digelar di Aula Al Amanah, Kamis (23/10/25). Kegiatan tersebut tidak hanya sekadar evaluasi, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum berbasis digital di lingkungan KTR.
Rakor kali ini mengedepankan tiga materi utama yang menjadi kunci keberhasilan penerapan KTR, yakni Laporan KTR melalui Aplikasi E-Dashboard, Implementasi KTR di Tempat Kerja, dan E-Monev KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menegaskan bahwa digitalisasi sistem pelaporan dan pengawasan menjadi langkah konkret Pemkot dalam memastikan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
“Optimalisasi Satgas melalui sistem digital ini merupakan langkah konkret Pemkot Tangerang untuk melindungi masyarakat,” tegas dr. Dini Anggraeni.
Dengan penerapan sistem digital ini, pengawasan kawasan tanpa rokok di Kota Tangerang diharapkan semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran. Selain memperkuat penegakan perda, inovasi ini juga menjadi bukti bahwa Pemkot Tangerang tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Langkah progresif ini sekaligus menegaskan komitmen Kota Tangerang sebagai daerah yang berorientasi pada kesehatan publik dan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.









