KABUPATEN SERANG – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan wacana pembentukan juru bicara (jubir) dalam rapat pimpinan di lingkungan DPRD Kabupaten Serang. Menurutnya, keberadaan jubir tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di internal lembaga legislatif.
“Saya tidak sepakat dengan adanya juru bicara di rapat pimpinan. Selain tidak ada nomenklatur, juga tidak ada satu pun Peraturan Daerah maupun Undang-undang yang mengatur tentang jabatan atau peran jubir dalam struktur DPRD,” tegas Desi Ferawati.
Desi menjelaskan, fungsi komunikasi politik dan penyampaian sikap lembaga sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Serang tentang Tata Tertib DPRD. Dalam aturan tersebut, tidak dikenal adanya posisi “juru bicara” di dalam rapat pimpinan maupun kelembagaan DPRD.
“Rapat pimpinan adalah forum resmi antara pimpinan dewan dan fraksi-fraksi. Semua anggota pimpinan fraksi sudah memiliki hak berbicara dan menyampaikan pandangannya tanpa perlu perantara. Jika ditambah dengan jubir, justru bisa menimbulkan kesan birokratis dan tidak efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, Desi menilai bahwa selama ini mekanisme koordinasi dan penyampaian aspirasi antar lembaga telah berjalan secara terbuka, konstruktif, dan saling menghormati peran masing-masing. Ia menegaskan, sistem yang sudah berjalan selama ini telah mencerminkan kematangan hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Tidak ada hambatan dalam proses koordinasi dan penyampaian pendapat antara DPRD dan pemerintah daerah. Semua berjalan sesuai prosedur dan prinsip saling menghargai,” ujarnya.
Politisi PAN yang dikenal vokal dan konsisten memperjuangkan transparansi ini juga menegaskan bahwa efektivitas kerja jauh lebih penting daripada menambah struktur baru. Ia mendorong agar setiap pimpinan dan anggota dewan memperkuat kolaborasi lintas fraksi demi mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah.
“Kita tidak butuh jubir, tapi butuh komitmen bersama agar kerja DPRD lebih solid, aspiratif, dan cepat dalam merespons kepentingan masyarakat,” tutur Desi.
Menutup pernyataannya, Desi Ferawati juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Hj. Ratu Rachmatulzakyiah dan Wakil Bupati H. Muhammad Najib Hamas yang dinilainya selalu terbuka terhadap masukan dan sinergi dengan DPRD.
“Selama ini, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif terjalin dengan sangat baik dan produktif. Dengan pola komunikasi yang transparan dan saling menghormati, tidak diperlukan lagi peran juru bicara tambahan. Yang kita perlukan adalah kerja nyata bersama demi kemajuan Kabupaten Serang,” tegasnya.










