TANGERANG – Warga Kelurahan Cipadu Jaya dibuat lega setelah laporan mereka terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan setempat direspons cepat oleh pemerintah. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Trantib Kecamatan Larangan, Lurah Cipadu Jaya, dan UPT Puskesmas Cipadu langsung turun tangan melakukan penelusuran serta pengecekan ke lokasi, Rabu (22/10/25).
Langkah tanggap ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menangani persoalan sosial di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Lurah Cipadu Jaya, Suryadi, menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan cara yang penuh empati, tanpa kekerasan, dan berfokus pada keselamatan individu ODGJ.
“Petugas kesehatan dari Puskesmas Cipadu turut memberikan penilaian awal terhadap kondisi ODGJ untuk menentukan langkah medis yang diperlukan,” katanya.
Tak hanya berhenti di situ, pihak kelurahan juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Sosial Kota Tangerang untuk memastikan penanganan lanjutan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pendekatan lintas sektor ini menjadi kunci agar permasalahan sosial bisa terselesaikan dengan menyeluruh dan berkelanjutan.
“Penanganan masalah sosial seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik dari semua pihak agar setiap warga, termasuk ODGJ, bisa mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sesuai,” tutur Suryadi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan tanggap dalam setiap persoalan sosial yang muncul di wilayahnya.
“Dengan sinergi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan persoalan sosial di tingkat wilayah dapat tertangani secara cepat, tepat dan manusiawi,” tutupnya.
Sebagai informasi, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk segera melapor jika menemukan ODGJ di lingkungan sekitar. Laporan dapat dikirimkan melalui WhatsApp atau telepon 24 jam di nomor 0895-6087-22422, atau layanan darurat 112.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan lewat nomor WhatsApp resmi 0811-1500-152, di mana Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kota Tangerang siap menindaklanjuti laporan secara cepat dan tepat.
Langkah cepat ini kembali menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap warganya—termasuk mereka yang membutuhkan perhatian khusus—mendapatkan penanganan yang layak dan manusiawi.









