SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui langkah strategis dengan mentransformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Kamis (9/10/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini menjadi dasar penting bagi penguatan tata kelola, kinerja, dan permodalan Jamkrida.
“Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan mendukung pelayanan penjaminan kredit daerah demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Sekda Deden.
Ia menambahkan, transformasi ini sejalan dengan komitmen Pemprov Banten dalam memperluas akses pembiayaan serta mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru agar UMKM di Banten makin berdaya dan berkontribusi nyata bagi ekonomi daerah.
“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung pelaku usaha baru di daerah,” tambahnya.
Dengan dukungan DPRD Banten, langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Jamkrida untuk terus berperan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat secara profesional dan berkelanjutan.
Lokasi: Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Kota Serang
Tanggal: Kamis, 9 Oktober 2025
Warga sedulur Banten, yuk dukung transformasi ekonomi daerah dengan memperkuat UMKM dan mengedepankan tata kelola yang sehat!










