JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah). Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan penyerahan uang pengganti tersebut. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan segala bentuk penyelewengan.
“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, terutama pada dua sektor krusial, yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.
“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah),” ujar Jaksa Agung.
Adapun rincian uang pengganti yang diserahkan yakni:
Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620,
Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863, dan
Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum sebesar Rp1.993.275.913.179 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
“Oleh karenanya, jumlah keseluruhan PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328 (lima belas triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah),” imbuhnya.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” pungkas Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Kepala Staf Umum TNI.










