Kota Serang

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Serang, Masyarakat Diimbau Tidak Menunda Perpanjangan

SERANG – Satlantas Polresta Serang Kota kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat. Sebelumnya, pelayanan dilakukan di depan Mitra 10 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Petugas pelayanan, Tiwi, mengingatkan agar masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku.

“Kalau sudah lewat satu hari saja, maka SIM dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Harus membuat baru,” tegasnya.

Untuk mempermudah proses, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta alat tulis pribadi. Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses dan memanggil pemohon untuk masuk ke kendaraan layanan.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang tambahan agar proses berjalan lancar.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *