Kabupaten Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Pagar Butar Butar, didampingi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Huda Hardianto, menghadiri Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Hotel Episode, Kabupaten Tangerang, pada Senin (20/10).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, yang menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan nilai-nilai HAM menjadi bagian integral dari setiap kebijakan hukum di Indonesia.
“Tugas kami di Kemenko adalah merekomendasikan kebijakan yang dapat memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam konteks pembentukan hukum di daerah, Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis melalui proses pengharmonisasian peraturan daerah,” ujar Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa hasil rekomendasi kebijakan yang dirumuskan dalam rapat ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke pemerintah daerah, sehingga kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum di daerah dapat semakin efektif dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi HAM juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar.
“Saya mengenal betul Pak Pagar. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), dan kami pernah bersama-sama menangani berbagai permasalahan HAM di daerah. Dengan pengalaman itu, saya yakin di bawah kepemimpinan beliau, pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan daerah di wilayah Banten akan berjalan dengan baik,” ujar Ibnu penuh keyakinan.
Rapat koordinasi ini turut membahas sejumlah fokus kebijakan nasional, antara lain Asta Cita, 17 Prioritas Nasional, serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Ibnu menjelaskan, penyusunan rekomendasi kebijakan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi masalah, penyusunan alternatif kebijakan, perumusan rekomendasi, koordinasi dan diseminasi rekomendasi, serta pengawasan dan evaluasi.
“Pertanyaannya kini adalah, apakah seluruh regulasi yang telah ada sudah benar-benar mengarusutamakan HAM. Itulah sebabnya kita berkumpul di sini untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan tersebut,” tegas Ibnu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif — tidak hanya memperkuat tata kelola regulasi, tetapi juga memastikan pemajuan HAM sebagai prinsip utama dalam setiap pembentukan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.










