Hukum

Kanwil Kemenkum Banten Dorong Percepatan Pembentukan Posbankum di Kabupaten Tangerang

Tangerang (19/10/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mengakselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya butir ke-7 tentang pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Posbankum di Kabupaten Tangerang, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Camat se-Kabupaten Tangerang, serta para Kepala Desa dan Lurah dari 274 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang. Turut hadir pula seluruh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Rizky Mawardi menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Banten, Afra Nur Lestari, menyampaikan paparan utama mengenai pentingnya Posbankum sebagai wadah pemerintah dalam menyediakan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Afra menjelaskan, hingga saat ini baru terdapat 9 Posbankum yang terbentuk dari total 274 desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang, atau baru mencapai 3,28 persen dari total target. Karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kepala Desa dan Lurah, menjadi hal yang sangat penting.

“Posbankum merupakan wadah yang disediakan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga pendampingan oleh advokat jika perkara harus berlanjut ke pengadilan. Ini adalah amanat nasional yang ditargetkan oleh Menteri Hukum agar seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbankum aktif pada tahun 2025,” ujar Afra.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten juga meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk segera mengirimkan SK Pembentukan Kelompok Kadarkum, SK Pembentukan Posbankum, serta penempatan paralegal pada masing-masing Posbankum. Berkas tersebut diharapkan dapat diunggah ke Google Drive paling lambat 22 Oktober 2025 sebagai bagian dari pendataan nasional.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *