KABUPATEN SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Peresmian tersebut menjadi titik ketiga sekaligus terakhir, setelah sebelumnya dibuka di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, keberadaan Zakiah merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Serang tidak mampu yang memiliki permasalahan hukum.
“Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tiga tempat di Desa Ranjeng, Harjatani dan MPP,” ujarnya usai meresmikan di MPP pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ratu Zakiyah menjelaskan, layanan Zakiah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, mengingat penanganan perkara hukum membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Namun kalau misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.
Ke depan, Ratu Zakiyah menargetkan setiap desa di Kabupaten Serang memiliki pos bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum.
“Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” ujarnya.
Terkait sosialisasi, Ratu Zakiyah menyebutkan bahwa peluncuran Zakiah sendiri sudah menjadi bagian dari sosialisasi awal kepada masyarakat.
“Masyarakat yang punya kasus hukum silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga tempat ini. Insyaallah kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH kami yang sudah bekerja sama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” tuturnya.
Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Suanto ini menegaskan bahwa layanan Zakiah sepenuhnya gratis.
“Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Serang Uesul Qurni, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala Dinsos Yadi Priyadi Rochdian, Kepala BPKAD Epi Priatna, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Kepala Bakesbangpol Haryadi, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhna Nugraha.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhna Nugraha mengatakan, Zakiah di MPP akan dijadikan pusat pelayanan hukum dan mulai beroperasi pada Senin, 22 Oktober 2025.
“Jadi sewaktu-waktu ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, lalu kemudian membuat surat kuasa juga di sini sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi kita berharapnya masyarakat kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sungkan mendatangi MPP jika menghadapi persoalan hukum.
“Entah itu sifatnya litigasi maupun non-litigasi. Kita semua akan layani. Mudah-mudahan berjalannya program ini bisa menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” katanya.
Farhan menjelaskan, berbagai persoalan hukum yang sering muncul di masyarakat berkaitan dengan hak tanah, perceraian, serta hak tenaga kerja.
“Maka jangan sungkan teman-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” katanya.
Selain itu, Farhan menambahkan bahwa Pemkab Serang telah memiliki JDIH yang dapat diakses oleh seluruh kepala desa dan OPD untuk mempermudah informasi hukum.
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakat untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.
Ia pun mengaku bersyukur atas respons positif masyarakat terhadap keberadaan Zakiah.
“Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya.










