SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti secara serius insiden dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah terhadap salah satu siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Dugaan tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi akibat teguran kepada siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Penonaktifan sementara kepala sekolah dilakukan agar proses pemeriksaan dan klarifikasi berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pemerintah telah menerima bukti video yang memperlihatkan adanya dugaan insiden fisik di lingkungan sekolah. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten segera meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.
“Saya sudah memerintahkan pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemprov Banten akan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi kesalahan sebagaimana diberitakan media, termasuk menjatuhkan sanksi kedisiplinan jika ditemukan unsur kekerasan.
“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” paparnya.
Untuk menjaga ketenangan di lingkungan sekolah, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh. Penonaktifan dilakukan guna mendalami persoalan secara komprehensif sekaligus memastikan kegiatan belajar siswa tetap berlangsung.
“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujarnya.
Deden menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Ia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah atau guru yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah.
Menurutnya, dugaan insiden tersebut bermula dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang merokok di belakang sekolah. Sesuai aturan, larangan merokok di lingkungan sekolah diberlakukan untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bersih.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah memerintahkan agar kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga diliburkan. Proses belajar mengajar, kata dia, tetap harus berjalan normal.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Lukman menambahkan, hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian dan sanksi yang akan diberikan apabila terbukti bersalah.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan merokok di lingkungan sekolah tetap merupakan pelanggaran tata tertib. Siswa yang melakukan pelanggaran tersebut juga akan mendapatkan sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Saat ini, insiden dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lebak. Pemprov Banten memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan belajar di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, area sekolah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Sekolah wajib memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib serta memasang tanda larangan di seluruh area sekolah. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, dapat dikenai teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.