Lebak

Kejati Banten Dorong Transparansi Dana Desa dan Pelestarian Budaya Lewat Program Jaga Desa di Baduy

LEBAK // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan Program Jaga Desa di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Yuliana Sagala, para asisten Kejati Banten, Kajari Lebak, serta dihadiri jajaran Pemkab Lebak, camat, dan tokoh masyarakat.

Dr. Siswanto menegaskan, Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum bagi aparat desa dan masyarakat. Program ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Materi yang kami sampaikan antara lain terkait pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai Peraturan Daerah agar ke depan dapat disertifikatkan. Kami juga mendorong lahirnya perda yang mengakui hukum adat, seiring akan berlakunya KUHP baru pada Januari 2026,” jelasnya.

Selain itu, Kejati Banten memberikan pemahaman mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan hukum desa. Upaya ini diharapkan meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Menanggapi kekhawatiran warga terkait pertanggungjawaban Dana Desa, Siswanto menegaskan pentingnya transparansi. “Kami berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih baik, efektif, dan akuntabel, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital yang memudahkan kepala desa berkonsultasi hukum dan menyelesaikan persoalan desa. Aplikasi ini juga dapat diakses bupati, sekda, dan Dinas PMD untuk melakukan pemantauan.

Lebih jauh, Kejati Banten menekankan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya masyarakat Baduy. “Kami ingin memastikan pembangunan desa tetap menghormati identitas serta budaya asli masyarakat setempat,” ujar Siswanto.

Melalui Jaga Desa, Kejati Banten berharap terwujud sinergi lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

 

 

 

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *