Jumat, 1 Agustus 2025 5:50 WIB
BerandaNasionalKetua Tim Cyber Army Ditangkap, Diduga Ganggu Penanganan Tiga Perkara Besar Korupsi

Ketua Tim Cyber Army Ditangkap, Diduga Ganggu Penanganan Tiga Perkara Besar Korupsi

- Advertisement -

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengungkap perkembangan penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan terhadap proses hukum, yang mencakup tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Tersangka tersebut berinisial M. Adhiya Muzakki, alias MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menghalangi jalannya proses hukum dalam tiga perkara besar, yakni:

Korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO),

Korupsi tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk,

Dan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Terdakwa Tom Lembong.

Tersangka MAM tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan MS, JS, dan TB, yang merupakan pejabat redaksi di sebuah stasiun televisi swasta lokal. Mereka bersama-sama membuat dan menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

MAM juga membentuk jaringan buzzer berjumlah 150 orang, yang tergabung dalam lima tim bernama Musafa 1 hingga Musafa 5. Para buzzer ini disebut dibayar sekitar Rp1,5 juta per orang untuk menggiring opini negatif terhadap penyidik dan penuntut umum.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa MAM menghilangkan barang bukti penting, berupa handphone yang berisi percakapan dengan para tersangka lainnya. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MAM telah menerima uang sebesar Rp864,5 juta dari MS sebagai imbalan atas aksinya.

“Tindakan Tersangka MAM merupakan bentuk permufakatan jahat yang nyata untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penanganan perkara korupsi oleh JAM PIDSUS,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, dalam keterangannya yang diterima redaksi distrikbantennews.com hari ini, Jumat, 9 Mei 2025.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Tersangka MAM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -