Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras golongan G, jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat-obatan yang siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Coki (35 tahun) di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis.
Dalam penggeledahan di kendaraan tersangka, polisi menemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan MS di Kelurahan Kuta Baru, dan ditemukan barang bukti dalam jumlah besar:
- 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam
- 30.150 butir Tramadol dalam kardus
- 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol
- 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus
Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD) ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya. Ia juga mengaku telah membeli barang tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.
“Dari hasil penjualan Tramadol, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp35.000 per 100 butir, sedangkan Hexymer memberikan keuntungan Rp222.000 per botol. Jika ditotal, keuntungannya mencapai sekitar Rp33 juta,” ujar AKP Sunarto kepada Wartawan distrikbantennews.com, Jumat, (18/04/25).
Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:
- 9 buku catatan transaksi
- 1 unit iPhone 14 Pro
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan
Kini, tersangka MS alias Coki ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.