TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
SYM resmi ditahan pada Senin (14/4/25) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan pada Mei 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.75.940.700.000.
“PT EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan rincian sebesar Rp.50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp.25,2 miliar untuk pengelolaan sampah,” ujar Rangga dalam keterangan persnya, Senin (14/4/25).
Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah pelanggaran serius. PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak dan bahkan tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi sesuai ketentuan.
SYM bersama WL, Kepala DLHK Kota Tangsel, diduga terlibat dalam persekongkolan sejak proses perencanaan pengadaan. Mereka mengubah KBLI PT EPP agar bisa mengikuti lelang pengelolaan sampah dan mendirikan CV BSIR untuk mendukung pelaksanaan proyek.
“Diduga kuat terjadi persekongkolan antara pemberi dan penyedia sejak sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. Bahkan dalam pelaksanaannya, PT EPP juga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain yang sebenarnya dilarang dalam kontrak,” tambah Rangga.
Adapun sejumlah perusahaan yang menerima alih pekerjaan antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR. Selain itu, PT EPP juga tidak mendistribusikan sampah ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013.
Atas perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.