Sabtu, 5 Juli 2025 2:14 WIB
BerandaHukumDiduga Gelapkan Dokumen Tanah: Pensiunan PNS Kantor Pertanahan Ditangkap Polda Banten

Diduga Gelapkan Dokumen Tanah: Pensiunan PNS Kantor Pertanahan Ditangkap Polda Banten

- Advertisement -

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi milik warga Kabupaten Serang, Siti Nyi R. Mariam. Pelaku, berinisial WS (65), ditangkap pada Selasa, 10 September 2024. WS adalah pensiunan PNS di Kantor Pertanahan dan diduga melakukan penggelapan dokumen dengan berpura-pura meminjamnya untuk keuntungan pribadi.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika ahli waris Siti Nyi R. Mariam, Sdr. R. Yuli Yuliah, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah untuk Persil 113 seluas 2,092 hektar di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan tidak dikembalikan setelah sertifikat selesai diproses pada 2014. Pada November 2023, ahli waris kembali mendatangi Kantor Pertanahan untuk menanyakan keberadaan dokumen tersebut, dengan rencana mengurus sertifikat untuk dua bidang tanah lainnya yang juga termasuk dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi R. Mariam. Namun, Kantor Pertanahan menolak mengembalikannya dengan alasan dokumen tersebut telah menjadi dokumen negara. Ahli waris menduga bahwa dokumen Kikitir telah digelapkan.

Dian menjelaskan, “Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 a.n. MM, SHM No.124 a.n. H.TBCS, SHM No.91 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No.92 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 a.n. PT. CWK, dan SHP No.13 a.n. PB.”

Pelaku WS melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya di Kantor Pertanahan dan meminjam dokumen asli Kikitir untuk keuntungan pribadi. Barang bukti yang diamankan termasuk tanda terima dokumen permohonan, salinan Kikitir Padjeg Boemi, dan salinan SHM atas nama ahli waris.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Dian. (*)

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -