SERANG – Mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Selasa, (23/7/24). Putusan ini dikeluarkan setelah Tb Samsudin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 dengan total nilai Rp1,3 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo, dalam amar putusannya menyatakan, “Terdakwa Tb Samsudin dijatuhi pidana selama dua tahun penjara yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.” Selain hukuman penjara, Tb Samsudin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang dapat digantikan dengan satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp167 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta benda Tb Samsudin, dan jika nilai sitaan tidak mencukupi, akan ditambah dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sementara itu, Tb Iskandar, yang merupakan rekan dekat staf ahli Komisi X DPR RI, dijatuhi hukuman lebih berat yaitu dua tahun dan tiga bulan penjara. Tb Iskandar juga dikenakan denda Rp50 juta yang dapat digantikan dengan satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp235 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa akan menyita aset Tb Iskandar dan jika nilai sitaan tidak mencukupi, akan dikenakan tambahan pidana penjara selama sepuluh bulan.
Arief menjelaskan bahwa vonis terhadap kedua terdakwa didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan termasuk ketidakmauan kedua terdakwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap sopan selama persidangan, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Arief menambahkan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggota majelis hakim, Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja, menjelaskan bahwa Tb Samsudin, sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud periode 2016-2021, bersama Tb Iskandar, Nazar Hanafiah, dan Supriyadi, telah melakukan pemotongan dana PIP untuk 24 SDN di Kota Serang pada tahun 2021. Pemotongan yang dilakukan mencapai Rp766.868.250, atau sekitar 40 persen dari total pencairan dana bantuan PIP.
Dana yang disunat tersebut dibagi dengan rincian berbeda: Tb Samsudin menerima Rp199.300.500, Tb Iskandar Rp435.709 juta, Nazar Hanafiah Rp9 juta, Supriyadi Rp11,5 juta, Yadi Mubarok Rp29,225 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp38 juta, dan saksi Kosasih Rp43,2 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana PIP sebesar Rp9,6 triliun melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan pagu anggaran khusus Rp1,1 triliun. Dana ini ditujukan untuk 1.947.432 peserta didik di seluruh Indonesia. Tb Iskandar, yang mengetahui adanya bantuan PIP aspirasi untuk jenjang SD di Kota Serang, bertemu dengan Nazar Hanafiah untuk menawarkan bantuan tersebut. Tb Iskandar juga menyampaikan bahwa setelah pencairan, ada kompensasi sebesar 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPR RI.
Pada akhir tahun 2020, Tb Iskandar menemui Tb Samsudin di sebuah kafe untuk membahas bantuan PIP aspirasi. Tb Iskandar menawarkan bantuan dengan pemotongan sebesar 40 persen—30 persen untuk dirinya dan 10 persen untuk Tb Samsudin. Tb Samsudin kemudian mengumpulkan dokumen dari sekolah-sekolah yang ingin mengajukan bantuan dan mengirimkannya kepada Tb Iskandar.
Di akhir tahun 2021, Tb Iskandar menginformasikan bahwa dana PIP untuk 18 SDN di Kota Serang sudah dapat dicairkan. Total bantuan yang diterima oleh 18 sekolah mencapai Rp962 juta, namun setelah dipotong sekitar Rp414 juta, dana yang diterima sekolah berkurang signifikan. Tb Samsudin kemudian menerima sekitar 40 persen dari dana PIP yang dicairkan dari kepala sekolah.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa, didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. (*)
(red)