Manang Soebeti Resmi Emban Jabatan Baru di Propam Polri
Dengan jabatan barunya, Manang kini memasuki lingkup tugas yang berkaitan erat dengan fungsi pengamanan, pengawalan, disiplin, dan ketertiban internal anggota Polri.
Roprovos Divpropam Polri memiliki fungsi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Propam, terutama dalam pembinaan dan penegakan disiplin personel. Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas serta kepatuhan anggota terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sebagai bagian dari Divisi Propam, tugas Manang juga akan berkaitan dengan upaya memastikan pelaksanaan disiplin dan tata tertib anggota berjalan sesuai ketentuan.
Posisi tersebut memiliki arti strategis karena Propam merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga integritas internal institusi kepolisian. Pengawasan terhadap perilaku personel menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Divisi Propam Polri sendiri memiliki sejarah panjang dalam penanganan berbagai persoalan internal kepolisian. Salah satu kasus yang membuat Divisi Propam menjadi sorotan nasional adalah perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.
Kasus tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Kini, dengan penempatan Manang Soebeti di jajaran Roprovos Divpropam Polri, pengalaman panjangnya di bidang reserse serta kemampuannya berkomunikasi dengan masyarakat menjadi modal dalam menjalankan tugas barunya.
Mutasi tersebut sekaligus menandai babak baru perjalanan karier Manang Soebeti di lingkungan Polri. Dari pengalaman di bidang reserse hingga menjalankan fungsi pengawasan internal, ia kini dipercaya mengemban tanggung jawab di salah satu bagian penting dalam Divisi Propam Polri.