Ikuti Kami
Selasa, 18 Agustus 2026 Versi Web

Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Mulai 2026

Penulis: Ahmadi
Rabu, 1 April 2026 | 19:29 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sawah seluas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi daerah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meringankan beban para petani kecil di Lebak.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini mengacu pada Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/Kep.437-Bapenda/2025.

"Insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani, sekaligus upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan meningkatkan semangat bertani masyarakat," ujar Agung pada Rabu (1/4/2026).

Agung menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional. Hal tersebut tertuang dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Dalam implementasinya, Bapenda Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data objek pajak. Proses ini dilakukan di sejumlah desa, termasuk Desa Anggalan, Desa Cigoong Selatan, Desa Tambakbaya, Desa Asem Margaluyu, Desa Aweh, dan Desa Leuwi Ipuh.

Verifikasi data ini bertujuan memastikan akurasi, mengingat semua objek pajak yang diajukan sebelumnya tercatat sebagai lahan sawah. Prosesnya melibatkan aparat desa, Koordinator Wilayah Pertanian, Kepala UPT Bapenda wilayah, serta camat setempat.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya penyesuaian jumlah objek pajak. Angkanya berubah dari 209.856 menjadi 204.525 objek.

Penulis: Ahmadi
Rabu, 1 April 2026 | 19:29 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pegawai, Tekankan Integritas

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Mulai 2026

Bagikan artikel ini melalui