Wali Kota Bekasi Sambut Positif Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Di lingkungan pendidikan Kota Bekasi, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama, sebenarnya sudah ada aturan terkait penggunaan telepon genggam. Siswa umumnya tidak diperkenankan memakai ponsel selama kegiatan belajar mengajar.
Pengecualian diberikan jika ponsel digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang didampingi oleh guru.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun, dan memiliki etika dalam berkomunikasi,” pungkas Tri Adhianto.
“Media sosial tentu boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan yang baik dari orang tua,” tutupnya. Melalui kebijakan tersebut, Tri Adhianto berharap orang tua, sekolah, dan pemerintah dapat bersama-sama membimbing generasi muda menghadapi perkembangan teknologi digital.
Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara positif. Mereka juga diharapkan tetap menjaga nilai-nilai moral, etika, dan karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
***