AMPHIBI juga bekerja sama dengan David Tan Sulaiman, Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Sumut. David Tan Sulaiman menyediakan beras kemasan 5 kg untuk program ini.
Program TJSL diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.
Ada juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas juga menjadi dasar hukum.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 juga mengatur pedoman penerapan TJSL.
"Sebanyak 400 paket bingkisan yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, kecap, saos, syrop, dan lemon tea telah kami distribusikan," ujar Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung .
"Bantuan ini disalurkan secara serentak di berbagai titik, mulai dari pemulung di TPA Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu Kota Bekasi, hingga lansia korban terdampak banjir Ciliwung di Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan."
"Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan ini kami laksanakan dengan merangkul para pelaku usaha untuk peduli terhadap masyarakat di bulan Ramadhan," tutup Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung.
"Aksi sosial kemasyarakatan yang diberi nama 'Amphibi Peduli TJSL Ramadhan' ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun menjelang Idul Fitri, khususnya bagi kaum dhuafa dan pemulung."
***