Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Masyarakat diimbau untuk mencermati secara kritis berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya. Informasi semacam itu bisa jadi tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang dapat merugikan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN," kata Shamy Ardian.
Ia menyarankan masyarakat dapat mengecek lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.
"Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.
"Komitmen ini juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian," pungkasnya.
***