Rabu, 7 Oktober 2026

PW IPNU Banten Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pesantren

BAGIKAN:
PW IPNU Banten Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pesant...
0
PW IPNU Banten Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pesantren
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Banten Muhammad Riziq Shihab mendesak Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur Pesantren. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten. Mereka meminta agar Peraturan Gubernur tentang pesantren segera diterbitkan.

Pergub ini akan menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua PW IPNU Banten, Muhammad Riziq Shihab, menyebut regulasi turunan itu belum juga diterbitkan. Padahal, Perda sudah diundangkan sejak 24 Januari 2022.

Riziq menilai penerbitan Pergub sangat penting. Ini agar kebijakan terkait pesantren dapat dijalankan secara konkret di lapangan.

"Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan," ujar Ketua PW IPNU Banten, Muhammad Riziq Shihab, pada Kamis kemarin (5/3/2026).

Menurut Riziq, ketentuan penutup Perda telah mengamanatkan. Pemerintah daerah perlu menerbitkan Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan, paling lambat dua tahun setelah pengesahan Perda.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum terealisasi. Riziq menjelaskan, Perda Pesantren di Banten merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-undang ini menegaskan peran strategis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya Pergub, berbagai bentuk fasilitasi yang diatur dalam Perda belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

***

Pemkot Tangerang Izinkan ASN Terapkan WFA Selama Libur Lebaran 2026
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Izinkan ASN Terapkan WFA Selama Libur Lebaran 2026

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 13:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Unik! Ratusan Tanaman Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26 Banten

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Silaturahmi dan Minta Doa Ulama

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Para Sultan

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB