Senin, 5 Oktober 2026

Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan KUHP Nasional di GKI Serang

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan KUHP Nasional di GKI S...
0
Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan KUHP Nasional di GKI Serang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023 di GKI Serang. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di GKI Serang.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari acara Konven Kespel GKI Klasis Banten. Narasumber yang hadir dari Kanwil Kemenkum Banten adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Rahmad Ranggalawe dan Penyuluh Hukum Muda Padmodian Widiningtiyas.

Selain itu, hadir pula narasumber dari Polda Banten, yaitu AKBP Tri Joko bersama jajaran. Mereka menjelaskan pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan baru ini membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

"Paradigma lama yang cenderung menekankan pada keadilan retributif atau pembalasan dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan pemikiran hukum modern serta prinsip hak asasi manusia,” jelas Padmodian Widiningtiyas. KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif.

Pendekatan ini mencakup konsep keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana.

Kategori pidana dan tindakan, serta perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan turut disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, peran perancang peraturan perundang-undangan disebut sangat strategis dalam implementasi KUHP Nasional.

Salah satu tugas pentingnya adalah memastikan harmonisasi hukum. Ini termasuk proses penyesuaian peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar tetap selaras dengan ketentuan KUHP yang baru.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Sesi ini membahas berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi KUHP Nasional dalam kehidupan masyarakat.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional serta mendorong partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP baru di Indonesia," tutup Humas Kanwil Kemenkum Banten.

***

Pemkot Tangerang Usulkan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Atasi Kemacetan
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Usulkan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Atasi Kemacetan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 17:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Florencia Kirana Wilman: Bukti bahwa Siswi SMK Juga Bisa Berprestasi

Konten dari Pengguna Cerita Rabu, 30 September 2026 | 04:17 WIB

Dari Kerokan ke Algoritma: Ketika Pengobatan Tradisional Bertemu Dunia Digital

Konten dari Pengguna Opini Senin, 28 September 2026 | 14:01 WIB

Edukasi Dan Promosi Desa Wisata Candirejo Melalui Sejarah Banyu Asin Dan Strategi Inovasi Pariwisata Kreatif

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 21 September 2026 | 04:11 WIB

TBM MaBaR: Kecil Tempatnya, Besar Gerakan Literasinya

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Selasa, 15 September 2026 | 13:59 WIB

Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Batang Unjuk Karya di Festival Literasi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

Bandung Bersiap Sambut Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

Konten Redaksi Senin, 24 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Film Langkah Kecil Menuju Pulih Nembus 5.000 Penonton

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Saatnya Peduli, Kalapas Bandanaira Ajak Donasi untuk Warga NTT Terdampak Bencana

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:32 WIB