DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di GKI Serang.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari acara Konven Kespel GKI Klasis Banten. Narasumber yang hadir dari Kanwil Kemenkum Banten adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Rahmad Ranggalawe dan Penyuluh Hukum Muda Padmodian Widiningtiyas.
Selain itu, hadir pula narasumber dari Polda Banten, yaitu AKBP Tri Joko bersama jajaran. Mereka menjelaskan pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan baru ini membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
"Paradigma lama yang cenderung menekankan pada keadilan retributif atau pembalasan dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan pemikiran hukum modern serta prinsip hak asasi manusia,” jelas Padmodian Widiningtiyas. KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif.
Pendekatan ini mencakup konsep keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana.
Kategori pidana dan tindakan, serta perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan turut disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, peran perancang peraturan perundang-undangan disebut sangat strategis dalam implementasi KUHP Nasional.
Salah satu tugas pentingnya adalah memastikan harmonisasi hukum. Ini termasuk proses penyesuaian peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar tetap selaras dengan ketentuan KUHP yang baru.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Sesi ini membahas berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi KUHP Nasional dalam kehidupan masyarakat.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional serta mendorong partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP baru di Indonesia," tutup Humas Kanwil Kemenkum Banten.
***