Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Kini, selain di Kantor Dinas Sosial (Dinsos), Pemkot Tangerang telah membuka loket reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iurannya (PBI) di 104 kelurahan se-Kota Tangerang.
”Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif, saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing.” tutur Kepala Dinsos Kota Tangerang Acep Wahyudi, Rabu (18/2/26).
Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui operator data SIKS-NG kelurahan dengan membawa persyaratan. Seperti, KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dan nomor KIS.
*Alur Reaktivasi PBI-JK Nonaktif:*
1. Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
2. Operator data SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.
3. Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
4. Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
5. BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan.
Reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, setelah status PBI-JK kembali aktif, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data DTSEN.
”Yaitu, pembaharuan melalui operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” papar Acep.
”Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan merata,” tutupnya. ***










