Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota Provinsi Banten, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengeluarkan instruksi tegas terkait operasional angkutan umum. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras seluruh armada transportasi publik berhenti atau menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat, khususnya di bahu jalan raya.
Instruksi penertiban ini berlaku secara menyeluruh bagi semua moda transportasi darat yang beroperasi di wilayah Kota Serang, meliputi armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot), hingga armada Damri.
Wali Kota Budi Rustandi menjelaskan bahwa kebiasaan angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya sangat merugikan para pengguna jalan lainnya. Aktivitas tersebut bukan hanya menjadi faktor utama penyumbang kemacetan, tetapi juga berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain,” tegas Budi Rustandi dalam keterangannya.
Pemkot Serang berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan indisipliner yang mengganggu kelancaran fasilitas transportasi publik.
“Kami tidak ingin melihat kendaraan umum berhenti sembarangan di jalan, karena ini dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbahaya juga,” tambahnya.
Optimalisasi Terminal Tipe A Pakupatan dan Halte
Secara spesifik, Wali Kota menyoroti para pengelola kendaraan umum agar sepenuhnya mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Seluruh armada bus diwajibkan untuk masuk dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti Terminal Tipe A Pakupatan maupun halte-halte resmi yang tersebar di wilayah Kota Serang.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan tidak ada lagi penumpukan kendaraan di badan jalan yang kerap memicu kemacetan panjang, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas warga.
Imbauan Kedisiplinan bagi Warga
Lebih lanjut, Budi Rustandi menekankan bahwa upaya menciptakan ketertiban lalu lintas memerlukan sinergi dari seluruh elemen, termasuk masyarakat selaku pengguna jasa transportasi.
Wali Kota mengimbau agar warga Kota Serang membiasakan diri untuk disiplin menunggu dan menaiki kendaraan umum di titik-titik resmi seperti halte atau terminal, dan tidak lagi memberhentikan kendaraan di pinggir jalan raya secara sembarangan.
“Masyarakat yang mau naik kendaraan umum juga harus patuh. Kita sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Serang dengan mematuhi aturan dan tidak berhenti sembarangan,” pungkasnya. ***










