Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Gubernur Banten Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan di Tengah Pemutakhiran Data PBI-JK

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 11 Februari 2026 | 20:40 WIB

Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik tetap dilayani di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif.

Pemutakhiran data mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Menurut Andra Soni, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. Melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni, Selasa, (10/2/2026).

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis. Khususnya bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Peserta PBI-JK nonaktif yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi lewat pihak rumah sakit sesuai ketentuan. Adapun peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Andra Soni juga menekankan pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD. Penonaktifan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.

“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.

Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 11 Februari 2026 | 20:40 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wagub Banten Ajak Umat Muslim Bayar ZIS ke BAZNAS

Minggu, 22 Februari 2026 | 21:21 WIB

Wagub Banten Dampingi Menko AHY Diskusi Ekonomi Kreatif

Minggu, 22 Februari 2026 | 21:11 WIB

Sekda Banten Tinjau Kesiapan RSUD Banten Jelang Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:48 WIB
↑ Kembali ke atas