Religi

Hukum Infus dan Suntikan Saat Berpuasa: Apakah Sah Berpuasa?

Distrikbanten.com- Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Infus dan suntikan adalah dua jenis pengobatan yang sering digunakan untuk mengobati pasien. Hukum infus dan suntikan saat puasa tergantung pada jenis dan tujuan penggunaan.

Infus yang berisi nutrisi, vitamin, atau makanan cair yang berfungsi menggantikan makanan atau minuman dianggap membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama. Hal ini karena asupannya masuk ke tubuh dan menghilangkan lapar/dahaga.

Namun, infus yang hanya berisi obat-obatan tanpa nutrisi umumnya tidak membatalkan puasa. Infus pengobatan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa karena tidak memberikan nutrisi yang dibutuhkan tubuh.

Suntikan, di sisi lain, umumnya tidak membatalkan puasa jika tujuannya pengobatan dan bukan nutrisi. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tindakan menyuntik atau injeksi tidak membatalkan puasa karena obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum suntikan, ada yang mengatakan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa, dan ada pula yang menyatakan bahwa injeksi membatalkan puasa secara mutlak.

Bagi seseorang yang harus diinfus karena sakit, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain saat sudah sehat.

Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang merujuk pada hadits Nabi SAW tentang hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu: “Rabu’ah bin Ka’ab al-Aslami berkata, ‘Saya pernah bersama Rasulullah SAW, lalu beliau memerintahkan saya untuk membatalkan puasa, maka saya membatalkan puasa dengan air.’ (HR. Bukhari dan Muslim)”

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *