Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi meminta penguatan pencegahan korupsi dijalankan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Implementasinya harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan oleh setiap pegawai, mulai dari pimpinan hingga ke staf.
“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” kata Deden saat menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Deden menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Evaluasi tersebut menjadi dasar tindak lanjut dan rencana aksi yang harus dilaksanakan pada tahun 2026.
“Harapan Bapak Gubernur jelas, kita jangan terlena dengan nilai yang sudah dicapai. Kalau masih bisa dimaksimalkan, maka harus kita maksimalkan. Masih ada beberapa indikator yang nilainya di bawah 80 dan itu menjadi fokus kita ke depan,” ungkapnya.
Deden menyampaikan bahwa masih ada sejumlah area yang menjadi perhatian dan harus menjadi konsentrasi bersama. Sistem pencegahannya harus diperketat, yaitu di bagian pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, serta penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Termasuk soal optimalisasi pendapatan daerah.
Pada pengelolaan aset, Ia melihat ada proses administrasi yang panjang dan membutuhkan kehati-hatian. Deden bahkan mencontohkan ada satu OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang tersertifikasi.
“Progres selalu ada setiap tahun. Tapi memang proses verifikasi dan klarifikasinya sangat rigid. Kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan gugatan dari masyarakat. Prinsipnya pemerintah memberikan pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” jelasnya.