KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang meluncurkan lima strategi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berorientasi pada kemudahan masyarakat untuk tahun 2026. Strategi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan data akurat bagi Camat serta Lurah sebagai pelaksana di lapangan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak dan pendapatan daerah.
Pengumuman ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, setelah acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 tahun 2026 kepada enam Camat se-Kota Serang pada Selasa (3/2/2026).
"Total pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp1.833.602.312 untuk 62.742 wajib pajak. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Adapun kelima strategi PBB pro-masyarakat tersebut, jelas W. Hari adalah sebagai berikut:
1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25% dari nilai jual objek pajak, dengan batasan nilai NJOPTKP sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang.
2.
Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP) hanya dikenakan 65% dari nilai penerapan pajak untuk buku 1-3.
3. Pembebasan pajak untuk nilai PBB sampai dengan Rp50.000, yang merupakan kebijakan baru tahun ini.
4.
Diskon pembayaran 10% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 2 Februari – 31 Maret 2026.
5. Diskon pembayaran 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April – 30 Juni 2026.
Hari menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB untuk nilai sampai Rp50.000 merupakan langkah pertama yang dilakukan Pemkot Serang.