KOTA SERANG –Perubahan besar tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin (27/1/2026) dengan agenda strategis, yakni pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan bahwa perubahan status hukum ini harus diiringi dengan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar pengelolaan Jamkrida Banten Perseroda tidak hanya sekadar berganti nama, tetapi benar-benar berdampak pada kinerja dan kepercayaan publik.
“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.
Menurutnya, transformasi menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelayanan publik, sekaligus mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida dinilai memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara sektor perbankan dan dunia usaha. Keberadaannya berperan mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha, sekaligus memitigasi risiko kerugian perbankan.
“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh, Wakil Gubernur Banten berharap Jamkrida semakin berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dukungan penjaminan kredit yang kuat, UMKM diharapkan mampu tumbuh berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim. Ia menilai perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD.
“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.
DPRD Provinsi Banten pun menaruh harapan besar agar transformasi Jamkrida menjadi Perseroda mampu meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten.***










