Jumat, 2 Oktober 2026

Pemkot Serang Tutup Permanen Galian C Ilegal di Umbul Tengah

BAGIKAN:
Pemkot Serang Tutup Permanen Galian C Ilegal di Umbul Tengah
0
Pemkot Serang Tutup Permanen Galian C Ilegal di Umbul Tengah

KOTA SERANG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas dengan menutup permanen aktivitas Galian C (pertambangan pasir dan batu) ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan langsung dipimpin oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi para kepala OPD termasuk Satpol PP, DinkopUKMPerindag, DPMPTSP, serta unsur Lurah dan Kecamatan.

Setelah menutup Galian, Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga penutupan permanen menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

"Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen," ucapnya.

Penutupan ini, kata Budi semakin mendesak setelah terjadi musibah malam sebelumnya, di mana seorang masyarakat tenggelam di lubang yang terbentuk akibat aktivitas galian liar. Budi Rustandi telah memberikan santunan kepada keluarga korban dari dana pribadi dan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA), tanpa menggunakan anggaran daerah.

"Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat," jelasnya.

Selain menutup tambang, Pemkot Serang juga merespons keluhan warga terkait kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas truk pengangkut pasir.

"Insya Allah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang," tegas Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun, dengan lahan milik warga perorangan yang bekerja sama dengan pengusaha tambang.

Nampak terlihat, kata Wahyu Dampak kerusakan lingkungan di lokasi sudah sangat parah. Untuk mencegah aktivitas ilegal muncul kembali, lanjutnya Pemkot Serang akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan melekat (waskat).

"Ini menjadi accident buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari," pungkas Wahyu. ***

Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Desa Cirumpak
Artikel Selanjutnya

Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Desa Cirumpak

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 26 Januari 2026, 19:24 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB