KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima serah-terima gedung bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon Drangong Serang–Banten No.22, Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Penyerahan aset ini menjadi sinyal kuat dimulainya babak baru penguatan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
Penyerahan gedung tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Dalam regulasi terbaru itu, Pasal 5 menetapkan perpindahan ibu kota Kabupaten Serang ke Kecamatan Ciruas, sehingga membuka ruang bagi penyerahan aset-aset yang tidak lagi digunakan kepada Pemkot Serang.
Usai meninjau langsung kondisi gedung, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah atas dukungan serta penyerahan aset tersebut.
“Alhamdulillah, penyerahan ini sangat berarti bagi Kota Serang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Bupati Serang atas bantuan ini,” ujar Budi.
Menurutnya, keberadaan aset ini akan memberikan peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Kami tidak lagi pusing dengan masalah kantor, karena aset ini tidak menjadi beban APBD. Kami dapat fokus pada pelayanan publik dan penataan kota,” jelasnya.
Budi juga berharap, penyerahan gedung ini menjadi awal yang baik bagi proses penyerahan aset-aset lain yang relevan, demi memperkuat posisi Kota Serang sebagai ibu kota provinsi yang unggul dan tertata.
“Gedung ini juga diharapkan dapat meningkatkan estetika penataan kota,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang, Farch Richi, menjelaskan bahwa gedung baru tersebut dinilai sangat representatif dan mampu menjawab keterbatasan ruang kantor lama yang tidak lagi sanggup menampung sekitar 120 pegawai.
Ia menambahkan, gedung ini ke depan akan difungsikan sebagai pusat layanan publik bidang lingkungan hidup, mulai dari pelayanan retribusi, surat-menyurat, pengurusan dokumen lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), izin usaha lingkungan hidup (UPL-UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Meskipun masih perlu beberapa perbaikan, kami akan berusaha mengadopsi standar pelayanan seperti di kementerian,” ujarnya.
Adapun kantor lama Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang nantinya akan dialihfungsikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbekalan yang saat ini masih dalam proses renovasi.
“Semoga pemindahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam proses penyerahan aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang meminta tenggang waktu hingga bulan Agustus guna memastikan seluruh item dan peralatan pendukung telah dipindahkan ke pusat pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas. (HS/RED)***










