KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, ratusan botol miras berhasil diamankan dari sejumlah warung jamu yang tersebar di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.
Dalam operasi terbaru tersebut, Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 144 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, yang selama ini dinilai efektif menekan keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa razia miras akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat (9/1/26).
Menurutnya, penindakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga dibarengi dengan pengawasan rutin dan berkala sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman umum.
“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena selama ini terbukti efekrif dalam menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang. Adapun para penjualnya sendiri akan dikenakan sanksi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.
Saat ini, ratusan botol miras hasil razia telah diamankan untuk proses pendataan lebih lanjut. Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.***










