KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Sejak diluncurkan pada 2019, program perlindungan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan bagi mereka yang tidak memiliki KTP Kota Tangerang.
Program tersebut dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Tangerang LIVE atau Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang). Melalui layanan ini, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang dapat mengajukan klaim asuransi atas kerugian yang dialami.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
“Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” jelas Boyke, Jumat (9/1/26).
Untuk dapat mengajukan klaim asuransi pohon tumbang, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dan berkas pendukung. Di antaranya laporan kejadian melalui aplikasi Tangerang LIVE, surat keterangan dari kepolisian serta kelurahan atau kecamatan setempat, hingga dokumentasi foto kejadian dan objek yang mengalami kerusakan.
Selain itu, korban juga perlu melengkapi dokumen identitas, surat estimasi biaya kerugian, surat pernyataan dan kuasa bila diperlukan, hingga dokumen medis seperti visum atau surat keterangan penguburan bagi korban meninggal dunia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tangerang LIVE. Pemohon hanya perlu masuk ke menu “Laksa”, memilih kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”, mengisi data diri, lalu mengirimkan permohonan. Selanjutnya, pemohon akan menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk melengkapi dan mengirimkan seluruh berkas yang dibutuhkan sebelum klaim diproses.
Dengan kemudahan layanan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian perlindungan apabila terjadi insiden pohon tumbang, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mitigasi risiko di ruang publik.***










