Senin, 7 September 2026

Tak Perlu KTP Tangerang, Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

BAGIKAN:
Tak Perlu KTP Tangerang, Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat San...
0
Tak Perlu KTP Tangerang, Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Sejak diluncurkan pada 2019, program perlindungan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan bagi mereka yang tidak memiliki KTP Kota Tangerang.

Program tersebut dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Tangerang LIVE atau Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang). Melalui layanan ini, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang dapat mengajukan klaim asuransi atas kerugian yang dialami.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

“Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” jelas Boyke, Jumat (9/1/26).

Untuk dapat mengajukan klaim asuransi pohon tumbang, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dan berkas pendukung. Di antaranya laporan kejadian melalui aplikasi Tangerang LIVE, surat keterangan dari kepolisian serta kelurahan atau kecamatan setempat, hingga dokumentasi foto kejadian dan objek yang mengalami kerusakan.

Selain itu, korban juga perlu melengkapi dokumen identitas, surat estimasi biaya kerugian, surat pernyataan dan kuasa bila diperlukan, hingga dokumen medis seperti visum atau surat keterangan penguburan bagi korban meninggal dunia.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Pemohon hanya perlu masuk ke menu “Laksa”, memilih kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”, mengisi data diri, lalu mengirimkan permohonan. Selanjutnya, pemohon akan menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk melengkapi dan mengirimkan seluruh berkas yang dibutuhkan sebelum klaim diproses.

Dengan kemudahan layanan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian perlindungan apabila terjadi insiden pohon tumbang, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mitigasi risiko di ruang publik.***

Bansos Mahasiswa Dibuka, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan Rp6 Juta per Orang
Artikel Selanjutnya

Bansos Mahasiswa Dibuka, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan Rp6 Juta per Orang

Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 9 Januari 2026, 22:08 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB