KOTA SERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi menggeber pelaksanaan program pembangunan tahun 2026. Gubernur Banten Andra Soni secara langsung menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Banten.
Penyerahan DPA tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (8/1/2026), dan menjadi penanda dimulainya akselerasi program prioritas daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Andra Soni menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk bergerak cepat dalam merealisasikan program yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kebijakan nasional.
“Yang paling utama adalah kecepatan. Kecepatan dalam merencanakan, mengeksekusi, dan menyelesaikan program serta kegiatan menjadi salah satu ukuran utama penilaian kinerja,” tegas Andra Soni.
Ia menegaskan, penyerahan DPA SKPD merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. APBD tersebut telah melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Banten dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Andra Soni juga menekankan bahwa visi dan misi Pemprov Banten sejalan dengan program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pelaksanaan program di lapangan harus optimal, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Tahun 2026 kondisi fiskal mengalami penyesuaian akibat perubahan kebijakan transfer ke daerah. Namun, kita harus tetap optimis dengan melakukan efisiensi, meningkatkan kreativitas daerah, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara cermat dan terukur,” ujarnya.
Fokus Pendidikan dan Ketahanan Pangan