Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Sorotan Anak Jalanan di Lampu Merah, Pemkot Tangerang Turunkan TRC hingga Malam Hari

Penulis: Tiara Herawati
Senin, 5 Januari 2026 | 20:29 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan anak jalanan, khususnya yang kerap berada di persimpangan lampu merah. Langkah tegas ini dilakukan di tengah sorotan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak untuk aktivitas meminta-minta di jalanan yang dinilai membahayakan keselamatan.

Menanggapi laporan yang beredar, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyampaikan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung diterjunkan ke lokasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima aduan dari masyarakat.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk respons Pemkot Tangerang dalam memberikan edukasi sekaligus memastikan keselamatan anak-anak yang berada di ruang publik dengan risiko tinggi.

“Begitu menerima aduan masyarakat, TRC langsung meluncur ke lokasi. Namun saat petugas tiba, anak-anak yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi. Namun, secara pengawasan masih akan terus dilakukan secara berkala,” papar Acep, melalui sambungan telepon, Senin (5/1/26).

Acep menegaskan, keberadaan anak-anak di persimpangan jalan sangat membahayakan, mengingat kondisi fisik mereka yang masih kecil dan berpotensi tidak terlihat oleh pengendara, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemantauan rutin serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

”Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pemantauan rutin, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Satpol PP. Serta melakukan penertiban secara humanis,” tegas Acep.

Tak hanya penanganan jangka pendek, Pemkot Tangerang juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui penyediaan lokasi edukasi, pembinaan, serta program pelatihan guna menekan fenomena anak jalanan di wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan sosial dengan melaporkan apabila menemukan anak jalanan, orang terlantar, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0895-6087-22422, telepon (021) 5517-339, atau Layanan Darurat Siaga 112.***

Penulis: Tiara Herawati
Senin, 5 Januari 2026 | 20:29 WIB
Artikel Selanjutnya

Gubernur Banten Tekankan Pentingnya Manajemen Talenta ASN untuk Birokrasi Profesional

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Sorotan Anak Jalanan di Lampu Merah, Pemkot Tangerang Turunkan TRC hingga Malam Hari

Bagikan artikel ini melalui