Tigaraksa, 2 Januari 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar pada Jumat, 2 Januari 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan BUMD, para Camat se-Kabupaten Tangerang, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Pusat serta sebagai upaya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, perubahan Perda ini memiliki makna strategis dalam menata sistem fiskal daerah agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Perubahan Peraturan Daerah ini bukan hanya terkait angka, tarif, atau administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menata sistem fiskal daerah agar semakin taat regulasi dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Bupati.
DPRD Kabupaten Tangerang memandang bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tetap menjaga iklim usaha dan daya saing daerah. Oleh karena itu, perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang berharap implementasinya ke depan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara wajar dan berkeadilan, sekaligus mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang juga menekankan agar seluruh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi melaksanakan Perda ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ini menunjukkan terjalinnya sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi masing-masing. Proses pembahasan yang berjalan secara intensif dan konstruktif menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Tangerang memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ke depan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar dapat diimplementasikan secara optimal dan tepat sasaran.
Rapat Paripurna ini sekaligus menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. ***










