Rabu, 7 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Setujui Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

BAGIKAN:
DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Setujui Raperda Perubaha...
0
DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Setujui Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Tigaraksa, 2 Januari 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar pada Jumat, 2 Januari 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan BUMD, para Camat se-Kabupaten Tangerang, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Pusat serta sebagai upaya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, perubahan Perda ini memiliki makna strategis dalam menata sistem fiskal daerah agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Perubahan Peraturan Daerah ini bukan hanya terkait angka, tarif, atau administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menata sistem fiskal daerah agar semakin taat regulasi dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Bupati.

DPRD Kabupaten Tangerang memandang bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tetap menjaga iklim usaha dan daya saing daerah. Oleh karena itu, perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang berharap implementasinya ke depan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara wajar dan berkeadilan, sekaligus mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Milad ke-6 Tabarok Syahadat Jadi Momentum Penguat Ukhuwah, Wabup Tangerang Ajak Rawat Tradisi dan Kepedulian Sosial
Artikel Selanjutnya

Milad ke-6 Tabarok Syahadat Jadi Momentum Penguat Ukhuwah, Wabup Tangerang Ajak Rawat Tradisi dan Kepedulian Sosial

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 5 Januari 2026, 01:12 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Modus Test Drive, N-Max Dibawa Kabur

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 18:46 WIB

Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 22:13 WIB

Keluhan Warga Cipari Direspons, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Konten Redaksi Selasa, 8 September 2026 | 08:31 WIB

Hendra Wijaya Terpilih Pimpin PWI, Serukan Persatuan dan Profesionalisme

Konten Redaksi Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Resmikan Masjid Jami Al Ichlas, Andra Soni Titip Pesan untuk Warga Cisauk

Konten Redaksi Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Kecamatan Balaraja Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Konten Bersponsor Selasa, 25 Agustus 2026 | 05:09 WIB