KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan mengambil alih secara penuh pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) mulai tahun 2026. Kebijakan strategis ini digulirkan sebagai langkah optimalisasi aset daerah sekaligus upaya serius meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pasar terbesar di Provinsi Banten tersebut.
Rencana pengambilalihan ini mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Senin (29/12/2025). Rapat tersebut menjadi titik krusial penentuan arah baru pengelolaan Pasar Rau ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Serang. Pemerintah daerah menilai pengelolaan langsung akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pasar.
“Wali Kota Serang menginginkan agar mulai tahun 2026, Pasar Rau dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Serang sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan berdampak optimal bagi daerah,” ujar Nanang.
Nanang mengungkapkan, pihak pengelola saat ini, PT Pesona Banten Persada, telah menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan secara bersama-sama. Meski demikian, seluruh proses pengakhiran kontrak akan tetap ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa secara kontraktual kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029. Namun, demi pembenahan menyeluruh, kontrak tersebut disepakati untuk diakhiri lebih awal.
“Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen pengelolaan, kawasan pasar, maupun sarana dan prasarana pendukungnya,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Serang. Dengan demikian, proses pengambilalihan diyakini berjalan dalam koridor hukum yang aman dan jelas.
Selain aspek tata kelola, langkah ini juga dipicu oleh minimnya kontribusi pendapatan ke kas daerah selama pengelolaan oleh pihak ketiga. Selama ini, Pemkot Serang hanya menerima bagi hasil sekitar 27 persen dari keuntungan bersih, dengan nilai rata-rata sekitar Rp800 juta per tahun.
“Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah, potensi pendapatan daerah akan jauh lebih besar karena seluruh retribusi dan pendapatan pasar masuk langsung ke kas daerah,” ungkap Wahyu.
Setelah kesepakatan pengakhiran kerja sama resmi ditandatangani, Pemkot Serang akan melakukan audit aset secara menyeluruh sebagai tahap awal proses transisi. Tahun 2026 akan difokuskan pada peralihan pengelolaan dan penataan manajemen, sementara rencana revitalisasi fisik Pasar Induk Rau baru akan disusun dan direalisasikan pada tahun 2027.
“Fokus kami adalah memastikan transisi berjalan baik. Untuk revitalisasi fisik, Insyaallah direncanakan pada 2027 sesuai arahan Wali Kota dan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.***










