SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil evaluasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kota Serang berhasil meraih skor 99,85 persen dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebuah capaian nyaris sempurna.
Prestasi ini semakin istimewa karena Kota Serang tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang tidak memiliki sengketa informasi publik. Capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemkot Serang dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani, menyambut positif hasil penilaian tersebut. Ia mengakui, dari sisi fasilitas, Kota Serang memang belum sepenuhnya setara dengan wilayah Tangerang Raya. Namun demikian, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik tetap menjadi prioritas utama.
“Meski dengan keterbatasan, pelayanan informasi tetap kami kedepankan. Hasilnya, nilai transparansi Kota Serang mampu bersaing dengan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang,” ujar Kusna.
Ia menjelaskan, kunci keberhasilan tersebut terletak pada respons cepat terhadap setiap permohonan informasi publik yang masuk. Seluruh permintaan dipastikan mendapatkan jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap surat atau permohonan informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti. Tidak ada yang dibiarkan tanpa kejelasan. Ini yang membuat Kota Serang nihil sengketa informasi,” jelasnya.
Kusna berharap, seluruh jajaran pemerintah daerah dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut. Ia menegaskan, meskipun anggaran daerah tengah mengalami penyesuaian akibat kebijakan pemerintah pusat, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan.
“Transparansi informasi harus tetap dijaga agar masyarakat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Heri Suswanto, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
“Diskominfo tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif OPD sangat penting dalam menyediakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Heri mengungkapkan, salah satu strategi utama yang diterapkan adalah disiplin waktu dalam pelayanan informasi. Setiap permohonan informasi wajib ditanggapi maksimal 14 hari kerja sesuai ketentuan.
“Respons cepat ini efektif mencegah potensi somasi maupun sengketa hukum di kemudian hari,” jelas Heri.
Ia menambahkan, permintaan informasi publik paling banyak berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya terkait program dan kegiatan pemerintah. Meski terdapat data tertentu yang dikecualikan seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pemerintah tetap memberikan penjelasan secara santun dan sesuai regulasi.
Untuk memperkuat layanan ke depan, Pemkot Serang juga terus mengembangkan integrasi data digital melalui sistem evaluasi dokumentasi Sidik yang terhubung langsung dengan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota Serang.***










