KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perumdam Tirta Madani guna meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penandatanganan dokumen GCG, Internal Audit Charter (IAC), Code of Conduct (CoC), Manajemen Risiko (MR), dan Business Management (BM) oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Jumat (12/12/2025).
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa pedoman tata kelola perusahaan merupakan instrumen penting bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memastikan operasional berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pedoman ini mencakup struktur organisasi, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan, hingga transparansi informasi. Dengan pedoman yang jelas, Perumdam dapat meningkatkan efektivitas dan kepercayaan masyarakat,” ungkap Yudi.
Sementara itu, Direktur Utama Perumdam Tirta Madani Kota Serang, M. Arif Setiawan, mengatakan bahwa penyusunan pedoman tata kelola Perumdam Tirta Madani mengacu pada berbagai dasar hukum.
“Ada dari UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 23 dan 24 Tahun 2014 tentang Organisasi Perumdam,” ujarnya.
“Hingga sampai Perwal dan Perdir,” imbuh Arif.
Ia berharap, implementasi pedoman tata kelola tersebut dapat membantu Perumdam Tirta Madani dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, memperkuat efisiensi operasional, serta membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendampingi BUMD ini agar dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***










