Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penerimaan pajak daerah. Tahun ini, Pemkot Tangerang berhasil melampaui target realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 102 persen atau mencapai Rp587 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari kebijakan Wali Kota Tangerang yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak.
”Alhamdulillah, kami berhasil melewati tahun ini dengan mencapai target realisasi penerimaan PBB-P2 bahkan melampauinya sampai 102 persen. Capaian ini membuktikan tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat dari tahun lalu yang telah mencapai 82,3 persen sedangkan tahun ini bisa menyentuh 85,7 persen,” ujar Kiki, Selasa (9/12/25).
Selain PBB-P2, Pemkot Tangerang juga mencatat realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai 95 persen, yaitu Rp593 miliar dari target Rp620 miliar. Kiki menyebut masih ada sekitar Rp23 miliar yang akan dikejar hingga akhir tahun.
”Kami akan terus mengejar target realisasi penerimaan BPHTB yang masih kurang sekitar Rp23 miliar sampai akhir tahun nanti. Ada beberapa upaya yang telah disiapkan, mulai dari sosialisasi masif ke tengah masyarakat sampai kemudahan aksesibilitas pembayaran lewat berbagai kanal digital bahkan QRIS sehingga memudahkan para pelaku wajib pajak Kota Tangerang,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap seluruh target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sehingga dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penataan kebersihan kota, serta berbagai program pelayanan sosial lainnya bagi masyarakat. ***










